Form WhatsApp

Download Modul Evaluasi Dan Tindak Lanjut Kepala Sekolah

shape image

Download Modul Evaluasi Dan Tindak Lanjut Kepala Sekolah

Download Modul Evaluasi Dan Tindak Lanjut Kepala Sekolah

A. Bahan Pembelajaran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 32 tahun 2013 dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah 13 tahun 2015, menetapkan delapan standar pendidikan, di antaranya standar proses yang di dalamnya ada unsur pengawasan proses pembelajaran. Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 pasal 1 yang berbunyi: Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar yang dimaksud mencakup 5 Standar Kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kompetensi supervisi akademik yang harus dimiliki kepala sekolah adalah berikut ini :
  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan
    dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
  4. profesionalisme guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 mengatur tentang pengawasan proses pembelajaran yang meliputi pemantauan dan supervisi. Pemantauan meliputi :
  1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaranPemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
  2. pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi
  3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas satuan
  4. pendidikan.

Supervisi meliputi :
  1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
  2. dan penilaian hasil pembelajaran
  3. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi,
    pelatihan, dan konsultasi
  4. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan.
Kepala sekolah harus melakukan tindak lanjut hasil supervisi akademik dengan analisis dan evaluasi. Hal ini dilakukan kepala sekolah untuk menentukan pemberian penghargaan atau pembinaan guru. Penghargaan diberikan kepada guru yang hasil supervisi akademiknya amat baik dan baik, atau sesuai dengan ketentuan sistem pemberian penghargaan di sekolah. Pembinaan diberikan kepada guru yang hasil supervisi akademiknya cukup dan kurang baik. Di samping itu, aspek lain yang perlu dianalisis dan dievaluasi adalah proses pelaksanaan supervisi, penggunaan teknik supervisi dan instrumen supervisi. Dengan demikian, setiap kepala sekolah melakukan supervisi hendaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses supervisi dan pemilihan teknik supervisi.

Bahan Pembelajaran ini hanya memfokuskan tentang evaluasi dan tindak lanjut hasil supervisi dan pengembangan instrumen supervisi. Bahan Pembelajaran ini ditujukan untuk membantu kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi supervisi akademik, khususnya menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata bagi peningkatkan profesionalisme
guru.

Peningkatan profesionalisme guru akan berdampak pada peningkatan mutu peserta didik yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat maupun stakeholders. Tindak lanjut tersebut berupa penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar. Pembinaan yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. Guru juga diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut yang sesuai dengan kebutuhan. Bagan berikut ini adalah gambaran tindak lanjut supervisi akademik yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah :



B. Hasil Pembelajaran yang Diharapkan
Hasil pembelajaran yang diharapkan diarahkan untuk mencapai target kompetensi sesuai Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah pada kompetensi supervisi point 4.3, yaitu menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Adapun hasil pembelajaran yang diharapkan adalah Saudara diharapkan memiliki kemampuan :
  1. Menganalisis hasil supervisi akademik
  2. Menentukan rencana langkah tindak lanjut hasil supervisi akademik
  3. Mraktik supervisi akademik di sekolah model
  4. Menyusun program rencana tindak lanjut hasil supervisi akademik
  5. Melaksanakan program tindak lanjut hasil supervisi akademik.

C. Tagihan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Saudara diminta mengerjakan berbagai penugasan berikut dengan diskusi dan menganalisis dokumen, sehingga menghasilkan tagihan berikut :
1. In Service Learning-1 (In-1)
  1. Hasil diskusi studi kasus analisis hasil supervisi akademik (LK-01)
  2. Hasil diskusi studi kasus analisis hasil supervisi akademik (LK-02, LK-03)
  3. Pengembangan instrumen (LK-04)
  4. Hasil praktik supervisi akademik di sekolah model
  5. Program tindak lanjut hasil supervisi akademik (LK-05)
2. On The Job Learning (OJL).
  1. Analisis hasil supervisi akademik di sekolah peserta
  2. Program tindak lanjut hasil supervisi akademik
  3. Instrumen pengukuran pencapaian hasil supervisi akademik
3. In Service Learning-2 (In-2)
  1. Laporan hasil OJL (program dan laporan hasil tindak lanjut)
  2. Bahan presentasi laporan hasil OJL

D. Ruang Lingkup Materi
1. Analisis Hasil Supervisi Akademik
2. Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik
3. Pengembangan Instrumen

E. Langkah-langkah Pembelajaran
 a. Langkah-langkah pembelajaran bahan pembelajaran selama Diklat In service learning 1
     (In-1), On the job learning (OJL), dan In service learning2 (In-2) Selama In-1 Dengan
      pendampingan Master Trainer, peserta mempelajari, mendiskusikan dan mempresentasikan hasil diskusi dari materi dan tugas yang diberikan.
b. Secara sistematis sesuai langkah-langkah pembelajaran selama In-1 adalah sebagaimana berikut in:
  1. Master Trainer membuka pembelajaran dan menyampaikan skenario pembelajaran.
  2. Peserta diklat membaca secara mandiri dan berdiskusi tentang materi dan kasus yang ada pada bahan pembelajaran.
c. Peserta diklat melaksanakan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
  1. Diskusi studi kasus analisis hasil supervisi akademik (LK-01)
  2. Diskusi studi kasus tindak lanjut hasil supervisi akademik (LK-02, LK-03)
  3. Diskusi pengembangan instrumen (LK-04)
  4. Praktik supervisi akademik di sekolah model
  5. Diskusi program tindak lanjut hasil supervisi akademik (LK-05)
d. Peserta diklat mempresentasikan hasil diskusi.
e. Master Trainer menyimpulkan hasil pembelajaran dan memberikan penguatan.
f. Refleksi secara keseluruhan.
g. Selama OJL Peserta melakukan kegiatan :
  • Menganalisis hasil supervisi akademik
  • Menyusun program tindak lanjut hasil supervisi akademik; dan
  • Menyusun laporan kegiatan tindak lanjut hasil supervisi akademik.
  • Selama In-2
h. Peserta diklat melaporkan hasil OJL yaitu laporan kegiatan tindak lanjut hasil supervisi akademik, dan mempresentasikan laporan hasil OJL tersebut.

Dan untuk Selanjutnya Silahkan Download dibawah ini :
Modul Evaluasi Dan Tindak Lanjut Kepala Sekolah

Posting Komentar

Terimakasih Sudah Berkunjung di webset mbahguru.co.id

© Copyright 2019 Mbah Guru

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now