KALENDER PENDIDIKAN 2021/2022
BARU KALENDER PENDIDIKAN 2021/2022Apa kabar Sobat Guru? Kali ini tim mbahguru membagikan kalender pendidikan untuk kalangan Dinas Pendidikan Privinsi dan Kabupaten yang mungkin Sobat Guru butuhkan. Simak penjelasan berikut sebelum Sobat mendownload-nya.
Dinas Pendidikan masing masing provinsi di Indonesia menentukan kalender pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kalender terseut memuat efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun jadwal penerimaan rapor. Penentuan oleh Dinas Pendidikan masing masing provinsi dilakukan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru.
Format kalender pendidikan 2021/2022 Provinsi Jawa Timur termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2042/101.1/2020 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam keputusan tersebut memuat beberapa poin penting diantaranya: Ketentuan Umum, Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran, Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran, Beban Belajar, Kegiatan Tengah Semester, Penilaian Hasil Belajar, Libur Sekolah, Hari Libur Bulan Ramadhan, Ketentuan Lain dan Penutup.
Pada KETENTUAN UMUM dalam keputusan tersebut yang dimaksud dengan:
Satuan Pendidikan:
Satuan pendidikan yang termuat di dalamnya adalah Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Hari efektif
Hari efektif yang disebutkan pada keputusan tersebut adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
Hari efektif fakultatif
Hari efektif fakultatif yang dimaksud pada keputusan tersebut adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
Minggu efektif
Minggu efektif yang dimaksud pada keputusan tersebut adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
Libur semester
Libur semester sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
Libur umum
Libur umum sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
Libur hari besar
Libur hari besar sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
Libur khusus
Libur khusus sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Pada BAB II tentang PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 2 menjelaskan 2 hal yaitu: (1) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020; (2) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021.
Pada BAB III tentang HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 3 disebutkan tentang 2 hal meliputi (1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru; (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13 s.d.15 Juli 2020. Sementara itu pada Pasal 4 disebutkan bahwa hari pertama kegiatan pembelajaran berisi ketentuan untuk TKLB dan SDLB serta bagi kelas X SMA, SMA LB, dan SMK dengan uraian sbb.:
Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur
Pada BAB IV tentang BEBAN BELAJAR Pasal 5 memuat:
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester {SKS);
Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan nnc1an masing masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
TKLB: Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
SDLB:
Kurikulum 2006 SDLB Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB 26 jam dan maksimal 31 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) 30 menit per jam pelajaran, dan untuk Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif kelas II kelas III SDLB 28 jam dan maksimal 32 jam perminggu pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tuna netra (A), Tuna rungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk SDLB 32 jam dan maksimal 34 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra(A), Tuna rungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunag menit Jam belajar efektif setiap minggu.
DST.
Uraian selanjutnya tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2042/101.1/2020 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provins! Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat Sobat Guru DOWNLOAD DI SINI.
Jika kita perhatikan maka Dinas Pendidikan Provinsi tidak menetapkan keputusan terkait Hari Efektif Sekolah Dasar (SD) karena institusi SD bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi.
Dinas Pendidikan Kabupaten harus mengembangkan sendiri Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan sesuai kondisi dinas masing-masing. Berikut kami sampaikan contoh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor : 188.4/2801/415.16/2021 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2021/2022 yang mungkin dapat diadopsi atau diadaptasikan sesuai kondisi dinas pendidikan dimana Sobat guru berada dan dapat Sobat DOWNLOAD DI SINI.
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR DI SINI
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN DI SINI
Terimakasih, semoga bermanfaat. Terus ikuti situs www.mbahguru.co.id untuk mendapatkan update terbaru seputar pendidikan dan file-file perangkat mengajar guru.

Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung di webset mbahguru.co.id