Form WhatsApp

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

shape image

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)



PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pemerintah mengeluarkan Permendiknas N0 35 Tahun 2010 yang akan dilaksanakan tahun 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Untuk kenaikan pangkat seorang guru diwajibkan untuk menyusun karya ilmiah sesuai dengan kepangkatannya. Namun demikian masih ada sebagian guru yang belum berupaya untuk mengembangkan profesinya, bahkan belum tahu apa itu pengembangan profesi berkelanjutan.

Permasalahannya apakah sebenarnya yang menjadi penyebab sebagian guru tidakberupaya untuk mengetahui atau mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Melalui makalah ini akan disampaikan konsep pengembangan profesi berkelanjutan, jenis-jenis pengembangan profesi berkelanjutan, prinsip-prinsip pengembangan profesi berkelanjutan,dan ciri-ciri pengembangan profesi berkelanjutan yang efektif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunakan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang IIIa sampai dengan pangkat pembina Utama golongan ruang IVe wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

B. Tujuan

Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut;
  1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  2.  Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
  3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.  
  4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.  
  5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat. 
  6. Menunjang pengembangan karir guru
C. Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
  1. Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
  2. Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang. 
  3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik. 
  4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.  
  5. Bagi Pemerinta, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
D. Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

E. Dasar Hukum 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
  7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
Untuk mendapatkan keterusanya atau kesemuahnya silahkan Unduh filnya dibawah ini :

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Posting Komentar

Terimakasih Sudah Berkunjung di webset mbahguru.co.id

© Copyright 2019 Mbah Guru

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now