SK SEKOLAH RAMAH 3S dan 5R
PENETAPAN BUDAYA 3S (SENYUM, SALAM, SAPA) DAN 5R (RAPI, RESIK, RAWAT, RAJIN, RINGKAS) PADA SEKOLAH DASAR NEGERI SEPANYUL
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka Terwujudnya Budaya Kerja yang unggul dan
prima serta demi kenyamanan Para Siswa dalam belajar perlu ditetapkan Budaya
Kerja yang mencerminkan keramah-tamahan, kesigapan dan kesopan-santunan para
guru dan tenaga kependidikan di SDN Sepanyul, oleh karena itu perlu dibuat
penetapan budaya kerja 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan 5R (Rapi, Resik, Rawat,
Rajin, Ringkas) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Sepanyul
|
Mengingat
|
:
|
a) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
d) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
e) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
f) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606;
g)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
h) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
i) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
j) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015 -2019;
k) Instruksi Presiden Nomor 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti
Kejahatan Seksual terhadap Anak;
l) Permendiknas No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
m)Permendiknas No 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ektrakulikuler pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
n) Permen PP dan PA No.08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761)
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA SDN SEPANYUL
TENTANG PENETAPAN BUDAYA 3S (SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN, SANTUN) DAN 5R
(RAPI, RESIK, RAWAT, RAJIN, RINGKAS) PADA SDN SEPANYUL
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Budaya Kerja 5S (Senyum,
Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan 5R (Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Ringkas) pada
SDN Sepanyul
|
KEDUA
|
:
|
Memerintahkan kepada Seluruh Jajaran
Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk dapat menerapkan budaya 5S (Senyum,
Salam, Sapa, Sopan, Santun) pada diri masing-masing dan Seluruh
Pesertadidik serta 5R (Rapi, Resik,
Rawat, Rajin, Ringkas dilingkungan belajar Sekolah Dasar Negeri Sepanyul
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung di webset mbahguru.co.id