Kompetensi Profesional Guru SD/MI
Kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajar dengan berhasil. Sedangkan menurut Tilaar kompetensi profesional yang perlu dimiliki oleh setiap guru antara lain : kemampuan untuk mengembangkan kepribadian pribadi peserta didik, khususnya kemampuan intelektualnya, serta membawa peserta didik menjadi anggota masyarakat Indonesia yang bersatu berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan pendapat di atas memberikan petunjuk kepada kita bahwa seorang guru profesional adalah mereka yang menguasai falsafah pendidikan nasional, pengetahuan yang luas khususnya bahan pelajaran yang akan diberikan kepada siswa, memiliki kemampuan menyusun program pembelajaran dan melaksanakannya. Selain itu guru profesional dapat mengadakan penilaian dalam proses pembelajaran, melakukan bimbingan kepada siswa untuk mencapai tujuan program pembelajaran, selain itu juga sebagai administrator, dan sebagai komunikator.
Guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan mampu melaksanakan tugas secara optimal untuk kepentingan pencapaian hasil belajar siswa khususnya dan pencapaian mutu pendidikan pada umumnya.
Seorang guru mempunyai kewajiban yang lebih komprehensif dalam melaksanakan keprofesionalan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 adalah :
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menguasai bahan
- Mengelola program belajar
- Mengelola kelas
- Menguasai media atau sumber belajar
- Menguasai landasan kependidikan
- Mengelola interaksi belajar mengajar
- Menilai prestasi siswa
- Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
- Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pendidikan dan pengajaran.
- Penguasaan materi ajar
- Kemampuan mengelola pembelajaran
- Pengetahuan tentang evaluasi. Ketiga kelompok kompetensi ini pada dasarnya merupakan hasil kerja kognitif seorang guru. Sarwono mendefinisikan kognitif sebagai kognisi yaitu bagian dari jiwa manusia yang mengolah informasi, pengetahuan, pengalaman, dorongan, perasaan, dan sebagainya baik yang datang dari luar maupun dari dalam diri sendiri membentuk simpulan-simpulan yang menghasilkan perilaku. Dari pengertian ini guru yang tidak memiliki ranah kognitif akan mengalami kesulitan dalam memahami dan meyakini manfaat ilmu pengetahuan dan menangkap pesan moral yang terkandung dalam setiap ilmu pengetahuan.
- Penguasaan materi pelajaran
- Kemampuan mengelola pembelajaran
- Pengetahuan tentang evaluasi.
Sumber Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Visimedia, 2008), p. 65
- Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), p. 18
- H. A. R. Tilaar., Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002),p. 89
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung di webset mbahguru.co.id