Form WhatsApp

MEDIA INFORMASI PENGELOLAAN UANG SEKOLAH

shape image

MEDIA INFORMASI PENGELOLAAN UANG SEKOLAH


MEDIA INFORMASI PENGELOLAAN UANG SEKOLAH
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.

1. Sumber-Sumber Pemasukan Keuangan Sekolah
Pasal 46 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai konsekuensi logisnya maka sumber-sumber pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah , orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas.

1). Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sumber dana pendidikan untuk SD dan SMP, saat ini bersumber dari dana BOS yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); disamping itu terdapat juga dana khusus melalaui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten yang disebut dana khusus dari APBDI dan APBD II. Dana BOS ini, merupakan dana operasi nonpersonalia sedangkan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan bersumber dari dana Rutin melalui APBN dan APBD.
2). Dana Masyarakat; dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang tua siswa atau dari sponsor dan donatur
3). Dana Swadaya
Beberapa kegiatan yang merupakan usaha mandiri sekolah yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantin sekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (3) pengelolaan wartel, (4) pengelolaan jasa antar jemput siswa, (5) panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana, (7) kegiatan seminar/ pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, (8) penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah.
4.) Sumber Lain
Selain yang sudah disebutkan di atas, masih ada sumber pembiayaan alternatif yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya).

2. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah

1). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2). Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3). Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
3. Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan

3. Prinsip-prinsip manajemen sekolah meliputi:

1). Transparansi.
2). Akuntabilitas 3). Efektivitas.

Alokasi Keuangan Sekolah

Pendanaan pendidikan saat ini dapat dikelompokkan menjadi biaya personalia dan operasi nonpersonalia.

Biaya personalia, terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan tunjangan yang melekat pada gaji dan biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll (baca Permendiknas nomor 69 tahun 2009, tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai SNP.

1. Keuangan Sekolah bersumber dari:

a. Rutin

Anggaran rutin digunakan untuk:

1). gaji dan tunjangan
2). tunjangan beras
3). uang lembur
4) keperluan sehari-hari perkantoran
5) inventaris kantor
6) langganan daya dan jasa
7) pemeliharaan gedung kantor
8) lain-lain yang berupa pengadaan kertas
9) lain-lain yang berupa pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah

b. Dana BOS

Dana BOS, Melalui program BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Pengelolaan dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses,
    mutu dan manajemen sekolah;
3. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan
    Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral didalam RKAS tersebut;
5. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus disetujui dalam rapat dewan pendidik 
    setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan
    Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Secara rinci diatur
    dalam Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
    Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c Dana Masyarakat (Komite Sekolah, donatur, sposor)

Dana masyarakat dapat dipergunakan untuk:

1. menunjang kegiatan rutin
2. pembangunan gedung atau ruang kelas
3. pembelian peralatan.


Apabila dirinci anggaran sekolah tersebut digunakan untuk:

1. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional,
    supervisi pendidikan, dan evaluasi.
2. Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain usaha kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga,
    kreativitas seni.
3. Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan sarana pengajaran,
    bahan praktek.
4. Kesejahteraan Kepala Sekolah, guru dan pegawai.
5. Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6. Pengembangan perpustakaan.
7. Pembangunan sarana fisik sekolah.
8. Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9. Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
10.Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.

Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:

1. Belanja Pegawai
    Belanja Gaji Pegawai,  Belanja Honorarium Pegawai

2. Belanja Barang
    Keperluan Sehari-Hari Perkantoran, Belanja Barang ATK, Langganan Daya dan Jasa,
    Pemeliharaan Gedung Kantor, Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Biaya Perjalanan Dinas

3. Belanja Modal
    Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan

4. Belanja Sosial
    Belanja bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan peningkatan Sumber Daya Manusia

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.

Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :

1. Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3. Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.

Sumber dana sekolah selanjutnya di alokasikan sesuai dengan program dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkan dalam manajemen keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS, seperti contoh di bawah ini.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya.

Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.

Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat
    Pertanggungjawaban(SPJ) kepada Walikota/ Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
b. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah
    maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c. Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian
    Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
d. Kelengkapan Lampiran SPJ:

1. Surat pengantar
2. Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
4. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5. Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6. Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7. Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
8. Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
9. Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.Bukti Pengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen

e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri - Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
  • Surat Perintah Tugas(SPT) 
  • Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II
b. Penunjukan langsung barang dan jasa
  • Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak  pembelian diatas Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
  • Diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acara Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan. Pemimpin proyek/ Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/ HPS sebagai acuan melakukan negosiasi baik harga maupun kualitas barang/ jasa yang dibutuhkan..


Posting Komentar

Terimakasih Sudah Berkunjung di webset mbahguru.co.id

© Copyright 2019 Mbah Guru

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now